Liputan6.com, Jakarta - Dian Fatwa, Sekjen Relawan IT BPN yang juga pelapor dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dilakukan kubu pasangan calon 01 ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, merasa kecewa dengan hasil putusan.
"Bagi saya ini tidak fair, ada beberapa dokumen yang sebetulnya kita sudah siapkan. Saya dan kuasa hukum menyayangkan itu," kata Dian Fatwa usai sidang putusan perkara dugaan TSM di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Dian mengatakan, beberapa bukti saksi yang telah disiapkan tidak dihadirkan secara baik. Dian mengklaim para saksinya belum sempat ditanyakan, kendati Bawaslu sudah memiliki kesimpulan.
Advertisement
"Kan mestinya ada saksi, kami sudah menyiapkan sejumlah saksi dan belum diperiksa," tutur dia.
Diketahui, Bawaslu menolak dugaan TSM pada Pemilu dilakukan kubu 01 dikarenakan bukti laporan tidak cukup kuat. Pelapor, dinyatakan sekedar melampirkan pranala berita yang dikutip dari media.
Terkait alasan putusan Bawaslu itu, Dian berpandangan bukti pranala berita hanya sebuah permulaan. Sebab, antara jangka waktu laporan dan mengonfirmasi sumber disebut memiliki tenggat waktu yang sangat singkat.
"Jadi yang terpikir oleh saya adalah melaporkan dulu, (baru bawa saksi) karena (waktu) terbatas," jelas Dian.