Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan, batas akhir para peserta legislatif yang akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Jumat 24 Mei 2019.
Komisoner KPU Viryan Aziz mengatakan, hal tersebut merujuk pada Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-undang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan, peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD mengajukan permohonan kepada MK paling lambat 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara.
Sedangkan peserta pilpres mengajukan keberatan kepada MK, tiga hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan wakil Presiden di KPU.
Advertisement
"Kalau yang pileg dini hari besok, pukul 01.46 WIB, Sementara kalau Pilpres tiga hari kerja, tanggal 24 nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK, karena kan yang menetapkan 3 hari itu," kata Viryan di KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
"Apakah sama 3x24 jam atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB Atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24 itu silakan dengan MK koordinasi," lanjut Viryan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jika Tak Ajukan Gugatan ke MK
Kemudian jika peserta legislatif dan Pilpres tidak mengajukan sengketa ke MK, pihaknya kata Viryan akan mengumumkan penetapan Pileg dan Pilpes. Dan melakukan koordinasi bersama pihak MK.
"Iya, penetapan. Jadi poin pentingnya adalah yang KPU tetapkan kemarin tanggal 21 Mei pukul 1.46 WIB itu adalah penetapan hasil pemilu. Belum penetapan calon terpilih," kata Viryan.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement