Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Prabowo-Sandiaga memberikan bukti berupa tautan atau link berita dalam gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut tiap advokat seharusnya mengerti mana saja yang bisa dijadikan bukti, mana yang tidak.
"Para advokat itu paham yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1," kata Yusril di Gedung MK, Senin (27/5/2019).
Advertisement
Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti, namun ada beberapa syaratnya. Salah satunya ada saksi.
"Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten bupatinya memutasikan pejabat. Nah itu bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, misal SK mutasi, keterangan saksi-saksi," jelasnya
Namun, apabila bukti yang disertakan hanya berupa link berita saja, tanpa saksi maka menurutnya tidak bisa dijadikan bukti.
"Kalau cuma link berita saja gak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," katanya
Lebih lanjut, Yusril membeberkan bahwa bukti berbentuk surat harus otentik bukan hasil rekaman.
"Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat. Nah surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video seperti itu lah pemahaman kita tentang surat. Jadi misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalaho cuma video aja gak bisa," ujar Yusril.