Sukses

BPN Prabowo: Link Berita dalam Sengketa Hasil Pilpres di MK Bukan Bukti

Fadli mengatakan tautan berita yang dimasukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu. Berita itu untuk mengantarkan pada peristiwa yang menjadi bukti.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Fadli Zon mengatakan tautan (link) berita dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi bukan bukti. Fadli menyebut, tautan berita itu hanya sebagai indikator

"Itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan bukti. Buktinya saya kira ya nanti mengacu pada peristiwa sesungguhnya terjadi," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Fadli mengatakan tautan berita yang dimasukan hanya untuk menyampaikan peristiwa tertentu. Berita itu untuk mengantarkan pada peristiwa yang menjadi bukti.

Sedangkan, kata Fadli Zon bakal ada bukti penunjang. Bentuknya apa, dia mengaku itu menjadi urusan Tim Hukum BPN.

"Saya kira nanti disertakan dengan bukti-bukti yang menunjang apa yang jadi pengantar itu," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bukti Cukup

Sementara itu, Waketum Gerindra itu optimis bukti yang mereka bawa ke Mahkamah Konstitusi cukup untuk membuktikan terjadi kecurangan Pemilu.

"Ya ini adalah jalan ditempuh dalam rangka untuk mengurai apa yang menjadi concern banyak orang terkait dengan kecurangan-kecurangan pada sebelum pemilu, saat pemilu bahkan setelah pemilu," ucap Fadli.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka