Sukses

Bawaslu Sebut Kedua Capres Tidak Tertib Administrasi Dana Kampanye

Bawaslu RI menyatakan, dua paslon peserta Pilpres 2019 belum tertib administrasi terkait transparansi dana kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI menyatakan, dua paslon peserta Pilpres 2019 belum tertib administrasi terkait transparansi dana kampanye. Hal tersebut berdasarkan hasil pengawasan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, dari sisi transparansi dan akuntabilitas, baik kedua pihak capres-cawapres dan partai politik masih lalai. Salah satunya terlihat dari data identitas penyumbang dana kampanye yang tidak tercatat lengkap.

"Hal tersebut menyulitkan proses verifikasi lebih mendalam. Padahal, pelaporan dana kampanye adalah upaya untuk membangun transparansi dan akuntabilitas proses pemilu," kata Fritz di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Menurut Fritz, identitas penyumbang mesti mencakup alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pada laporan dana kampanye paslon Joko Widodo atau Jokowi-Ma’ruf Amin, ada 222 penyumbang perseorangan, tiga kelompok, dan lima badan usaha non-pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

Adapun laporan dana kampanye paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tercatat 42 penyumbang perseorangan dan 18 kelompok yang tidak memiliki identitas lengkap. Sementara tidak ada penyumbang badan usaha dari non-pemerintah ke kubu tersebut.

Kemudian untuk 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan di antaranya tidak melaporkan identitas penyumbang secara lengkap yakni tanpa nomor telepon dan NPWP. Partai tersebut adalah PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PSI, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PKPI.

Meski demikian, Bawaslu menilai peserta Pemilu 2019 sudah patuh dalam mengelola pelaporan dana kampanye sebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan.

"Peserta pemilu sudah patuh dalam hal melakukan pembukaan rekening khusus dana kampanye, patuh pada batasan sumbangan. Peserta pemilu juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK," jelasnya

Pelaporan dana kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Perbawaslu Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilu, PKPU PKPU Nomor 29 Tahun 2019 tentang Dana Kampanye Pemilu; dan PKPU Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.