Sukses

Perbaiki Gugatan di MK, Tim Hukum Prabowo Duga Ma'ruf Amin Langgar UU Pemilu

Bambang menilai, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). 

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto, sejumlah bukti perbaikan, salah satunya dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin. Bambang mengklaim pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Mustasyar PBNU tersebut masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019.   

"Informasi kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 ini dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P (UU Pemilu No.7 Tahun 2017)," kata BW di Kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Menurut pasal tersebut, lanjut Bambang, seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Karenanya, seorang calon, atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius," tegas BW.

Pria yang biasa disapa BW ini meyakini, hal itu dapat menganulir salah satu pasangan calon bila hal tersebut valid dan dapat dibuktikan di persidangan. Karenanya dia mewanti tim TKN 01 bahwa calon diusungnya dapat keluar dari kontestasi.

"Ini bisa menyebabkan didiskualifikasi, kami tidak ingin membuat, atau mengada-ada, kita sudah poto lamannya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

TKN Minta MK Tolak

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf berharap Mahkamah Konstitusi (MK)  menolak penambahan dalil dan materi permohonan sengketa Penghitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Prabowo-Sandiaga Uno. 

Wakil Ketua TKN Arsul Sani menuturkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan MK Nomor 5/2018 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu tidak memberi kesempatan bagi pemohon dalam hal ini Prabowo-Sandi memperbaiki permohonan.

"TKN ingin menyampaikan sikap agar MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan oleh paslon 02 selaku pemohon melalui kuasa hukumnya," ujar Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, Peraturan MK Nomor 1/2019 tidak secara eksplisit mengatur pemohon boleh mengubah materi permohonan yang telah diajukan pada waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pilpres pada 21-24 Mei 2019.  Berbeda dengan sengketa PHPU legislatif, dalam Peraturan MK 1/2019 disebutkan bahwa pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak Akta Permohonan Belum Lengkap diterima pemohon.

"Jadi yang harus dianggap sebagai permohonan pemohon dalam sengketa PHPU Presiden dan Wapres itu adalah apa yang mereka sudah daftarkan, yang isinya itu sudah beredar di berbagai media termasuk media sosial itulah yang harus dianggap sebagai materi," ujarnya.

Arsul menyampaikan Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam sengketa PHPU ini akan segera membuat permohonan secara formal kepada MK untuk menolak revisi dari Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut Arsul meminta MK mengeluarkan putusan sela untuk memutuskan apakah materi permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wapres yang diajukan patut disidangkan.