Liputan6.com, Jakarta - Tim BPN Prabowo-Sandiaga mempersoalkan kedudukan cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) disebutkan capres-cawapres dilarang menjabat sebagai pejabat BUMN.
Baca Juga
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan KPU sudah mengetahui posisi jabatan Ma'ruf Amin sejak awal pendaftaran.
Advertisement
"Jadi informasi ini bukan informasi awal bagi KPU, ini sudah diketahui sejak awal," ujarnya di kantor KPU RI, Selasa (11/6/2019).
Hasyim memastikan sebelum menetapkan bakal capres menjadi capres, semua proses verifikasi dan klarifikasi ke berbagai lembaga sudah dilakukan.
"Jadi begini, yang namanya calon peserta pemilu presiden itu pasangan calon itu mendaftar kan ke KPU lembaga yang menerima pendaftaran, memproses penelitian administrasi, verifikasi, sampai dengan penetapan sebagai calon adalah KPU," kata Hasyim.
"Maka, KPU dalam ruangan itu juga menggunakan kesempatan melakukan klarifikasi, ke sana ke mari kepada lembaga-lembaga yang punya otoritas untuk menentukan itu," sambungnya.
Berdasar verifikasi KPU, Bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah bukan sebagai BUMN. Sehingga Ma'ruf Amin dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.
"Kalau KPU berdasarkan verifikasi meyakini bahwa lembaga itu bukan BUMN, sehingga kemudian calon wakil presiden Pak Kiai Ma'ruf Amin dinyatakan tetap memenuhi syarat," kata Hasyim.
Menurutnya, sejak awal pendaftaran Pilpres tidak ada protes mengenai kedudukan Ma’ruf. Ia heran mengapa status Maruf baru diributkan saat ini.
"Sejak awal kan semuanya orang tahu dan pasti orang itu kan menelusuri mana lawan tanding atau lawan tarungnya dalam pilpres pasti semuanya mengetahui, kalau kemudian keberatan baru disampaikan sekarang kan jadi pertanyaan," tegasnya.
KPU, lanjut Hasyim, perlu meluruskan proses pencalonan Pilpres sebab ada tuduhan KPU lalai sehingga meloloskan pejabat BUMN menjadi cawapres.
"Kami juga perlu untuk menyampaikan lewat media karena tuduhan itu sama dengan menuduh bahwa KPU ketika proses pencalonan itu tidak hati-hati, tidak cermat, kira-kira begitu kan. Ini perlu kami klarifikasi sekarang," ucapnya
Sebelumnya, Hasyim menyebut posisi Ma'ruf Amin sama dengan Caleg DPR RI Gerindra Mirah Sumirat yang merupakan pegawai anak perusahaan BUMN. "Yaitu sama-sama memenuhi syarat, karena bukan pejabat/pegawai BUMN. Ini poin penting apa yang saya maksud dengan yurispridensi dalam penjelasan saya," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kata Ma'ruf Amin
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin angkat bicara soal statusnya sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah, yang dipermasalahkan oleh Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Dia mengatakan, Dewan Pengawas bukanlah karyawan dari BUMN. Dia menuturkan, Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah BUMN.
"Bukan. Dan itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan," kata Ma'ruf Amin di kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Dia menegaskan, semuanya diserahkan ke pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.
"Karena ini sudah jadi ranah hukum, biar TKN saja yang jawab. Enggak usah saya yang beri penjelasan. Ya sudah lewat TKN saja, satu pintu saja kalau soal itu," pungkas Ma'ruf Amin.
Advertisement