Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) resmi mendaftarkan berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi sore ini.
"Kami sebagai pemberi keterangan, keterangan ada 151 halaman kemudian alat bukti ada 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Empat keterangan diberikan Bawaslu sore ini, pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres yakni hasil pengawasan para pengawas Pemilu di tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi.
Advertisement
Kedua, Bawaslu memberikan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.
"Karena ada segelintir laporan dan dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan.
Ketiga, lanjut dia, terkait keterangan atau jawaban Bawaslu atas pokok dalil pemohon. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang berelasi dengan dalil pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Sandiaga Uno.
"Kami sampaikan rangkap dua belas keterangan ini,” jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berdasarkan Gugatan Kubu Prabowo
Abhan menyatakan, apa yang diregistrasikan ke MK hari ini berdasarkan permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang pertama.
Artinya, registrasi yang sempat ditambahkan atau direvisi kemarin oleh Bambang Widjojanto, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, tidak disertakan hari ini.
"Mungkin porsinya KPU, tapi saya kira kami kalau nanti ada yang menyangkut kami, tentu akan direspons dengan keterangan tambahan," Abhan menandasi.
Advertisement