Sukses

Tim Hukum Prabowo Persoalkan Sumbangan Jokowi untuk Dana Kampanye Pilpres

Laporan keuangan tersebut menjadi salah satu dasar Tim Hukum Prabowo-Sandi agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mempersoalkan laporan dana kampanye pasangan capres-cawapres, Jokowi-Ma'ruf. Mereka menyebut terdapat kejanggalan soal sumbangan dana kampanye yang berasal dari harta pribadi Jokowi.

Tim Hukum Prabowo-Sandi menyatakan, Jokowi menyumbang dalam bentuk uang sebesar Rp 19.508.272.030 dan bentuk barang senilai Rp 25.000.000. Data itu diklaim berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Paslon 01 tanggal 25 April 2019.

Kemudian tim hukum BPN membandingkan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir. Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam rilis pers, Rabu (12/6/2019).

Laporan keuangan tersebut menjadi salah satu dasar Tim Hukum Prabowo-Sandi agar Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.

Saat ini, kubu pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi tengah menggugat hasil Pilpres 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Bendahara TKN

Menanggapi hal ini, Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono membantah temuan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Trenggono menjelaskan, baik Jokowi maupun Ma'ruf Amin tidak menyumbang dana kampanye pada Pilpres 2019.

"Bisa diminta ke KPU detail data penyumbangnya," ucap Trenggono di Jakarta, Rabu (12/5/2019).

Trenggono merujuk kepada hasil audit Laporan Dana Kampanye pasangan calon presiden nomor urut 01. Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi yang melakukan audit, menyatakan laporan dana kampanye tersebut memenuhi syarat kepatuhan sesuai Peraturan Pelaporan Dana Kampanye.

Dalam laman Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, tercatat pasangan calon presiden Jokowi dan Ma'ruf tidak memberikan sumbangan. Pada bagian penerimaan, tertulis jumlah yang berasal dari pasangan calon nol atau tidak ada.

 

Reporter: Ahda Baihaqi

Sumber: MerdekaÂ