Sukses

Pernyataannya Dikutip Kubu Prabowo di Sidang MK, Yusril: Sudah Tak Relevan

Kutipan Yusril dijadikan sebagai salah satu dalil dalam permohonan sengketa Pilpres 2019 di MK oleh tim hukum Prabowo-Sandi.

Liputan6.com, Jakarta - Pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dikutip tim hukum Prabowo-Sandiaga sebagai dalil dalam berkas permohonan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, kutipan pernyataan Yusril itu didalilkan ketika dirinya tengah menjadi saksi sengketa hasil Pilpres 2014 di MK.

"Itu kan pernyataan itu dikemukakan pada tahun 2014, sebelum berlakunya UU No 7 Tahun 2017, jadi sudah tidak relevan," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Yusril menjelaskan, saat itu MK melahirkan yurisprudensi, bahwa lembaganya tidak hanya berwenang mengadili angka-angka hasil pemilu, tetapi juga mengadili terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Namun, setelah keluarnya UU Pemilu No 7 Tahun 2017, Yusril menilai pernyataannya pada 2014 sudah terbantahkan kewenangannya oleh undang-undang.

"Jadi (pemohon) sering mengutip suatu pendapat lepas dari konteks, itu tidak pas. Saya diem aja, tak mau menanggapi dulu," kata Yusril yang juga Koordinator Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kutip Pernyataan Yusril

Teuku Nasrullah, salah satu tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 mengutip langsung pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Kendati diketahui, Yusril saat ini menjadi 'lawan' dari mereka dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di MK. Yusril dalam hal ini merupakan koordinator hukum bagi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

"Beberapa ahli juga menolak MK hanya melakukan kerja teknis kalkulasi suara, yang dalam bahasa populer dikatakan menolak MK menjadi 'Mahkamah Kalkulator', keterangan Ahli Prof Dr Yusril Ihza Mahendra," kata Nasrullah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Selain Yusril, Nasrullah juga mengutip nama salah satu hakim majelis konstitusi, yakni Saldi Isra. Yakni dalam tulisannya di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul “Memudarnya Mahkota MK”.

"Prof Saldi menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos," baca Nasrullah mengutip perkataan Saldi.