Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Taufik Basari menilai sulit jika Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapresnya Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. Sebab, itu adalah kewenangan dan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Namanya petitum, namanya permohonan ya sah-sah saja. Tapi yang jelas begini, kalau tadi minta diskulifikasi sudah disampaikan itu memang sudah diatur di Undang-Undang Pemilu, itu ranahnya Bawaslu," kata Taufik di Kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).
Di tempat yang sama, pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda juga menilai sulit jika BPN ingin Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi. Alasannya sama, diskualifikasi bukanlah ranah dari MK.
Advertisement
"Saya kira alasan dan argumentasinya apa untuk didiskualifikasi? Saya kira sangat sulit untuk diterima kalau sekarang untuk didiskualifikasi, pertama bukan ranahnya MK untuk mendiskualifikasi," kata Juanda.
Dia menambahkan, seharusnya jika ingin melakukan diskualifikasi bisa dilakukan pada massa pendaftaran. Jika memang tuduhannya terkait syarat pencalonan yang dilanggar.
"Ketika itu dia seharusnya tahu menggugat ke PTUN, intinya keputusan dari KPU untuk Pak Ma'ruf ini ada kesalahan, ada yang merugikan pasangan 02 maka ranah alamatnya bukan ke MK tapi ke PTUN," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tuntutan Diskualifikasi
Sebelumnya, Tim Kuasa Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto menyampaikan 15 poin tuntutan dalam permohonan dalam gugatan hasil Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang menyebut alasan-alasan yang disampaikan pun telah dikuatkan berdasarkan bukti-bukti yang terlampir.
Pada poin kelima, tim kuasa Prabowo-Sandiaga meminta MK agar membatalkan (mendiskualifikasi) paslon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Maruf sebagai peserta Pemilu 2019.
Poin sembilan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta menetapkan Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Sedangkan poin sepuluh, yaitu agar MK memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden periode tahun 2019-2024.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Â
Advertisement