Liputan6.com, Jakarta - Ahli hukum yang yang dihadirkan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Prof. Edward Omar Syarief Hiariej membeberkan siapa yang berkewajiban melakukan pembuktian dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang, Hakim MK Arief Hidayat bertanya pada Ahli, apakah beban pembuktian berada pada pemohon atau termohon? Profesor yang karib disapa Eddy itu menjawab pembuktian harus dibuktikan pemohon, yakni tim hukum BPN 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca Juga
"Beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon, beban pembuktian harus dibebankan kepada pemohon karena ada asasnya itu," kata Eddy dalam sidang di MK, Jumat (21/6/2019).
Advertisement
Dalam asas hukum, Eddy menyampaikan, apabila pemohon tidak mampu melakukan pembuktian dalil-dalil, maka termohon harus dibebaskan.
"Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan. Tapi ada lanjutannya, kalau dalil itu tidak bisa dibuktikan, termohon harus dibebaskan. Artinya dengan kata lain gugatan itu harus ditolak," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukti Tak Relevan
Sebelumnya, Eddy menyatakan alat bukti disampaikan tim hukum BPN 02, tidak relevan dan tidak membuktikan adanya pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis dan masif) seperti yang disampaikan BPN.
"Alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan pemohon, bukan pula termohon ataupun terkait. Dengan demikian alat bukti yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," kata Eddy.
Dia menilai, alat bukti berita berupa pernyataan Presiden SBY termasuk salah satu hal yang tidak relevan. Sebab yang ada hanya berita, menurutnya, tim BPN harus menghadirkan pemberi keterangan yakni SBY.
Advertisement