Liputan6.com, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mempertimbangkan melaporkan saksi paslon 02 Prabowo-Sandiaga, Beti Krisitiana kepada pihak kepolisian. Hal ini dilakukan lantaran Beti diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saksi Beti malah kita mau laporkan ke polisi karena memberi keterangan palsu," kata Juru Bicara Bidang Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Razman Nasution Razman dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Razman mengatakan, dalam persidangan, saksi seharusnya memberikan pernyataan yang sesuai dan diketahuinya. Ia menyayangkan, beberapa keterangan yang disampaikan Beti malah tak sesuai. Padahal, sebelum memberikan pernyataan, Beti telah disumpah.
Advertisement
Kendati begitu, dia mengaku, belum mengetahui kapan laporan itu akan disampaikan ke pihak berwenang. Menurutnya, saat ini tim hukum masih melakukan kajian terhadap kesaksian Beti.
"Ini dalam pendekatan apakah kita akan laporkan atau tidak," ujarnya.
Razman pun menilai bahwa keterangan Beti justru menguntungkan pihaknya. Kesaksian palsu Beti dianggap akan membuat MK menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga dan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
"Saya melihat dari segi kami, pihak terkait, kami meyakini betul apa yang disampaikan oleh saksi ahli pemohon dan jawaban termohon insyaAllah 28 Mei Pak Jokowi-Ma'ruf akan menang dalam hal ini pihak terkait," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
KPU Keberatan
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya hanya keberatan terkait pernyataan saksi Beti Kristiana dan Ketua Sekber Satgas Kalimantan Barat, Risda Mardarina. KPU juga tidak mau ikut campur terkait rencana tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf yang akan mempidanakan Beti.
Wahyu menyatakan, kesaksian Beti tidak sesuai fakta. Karena pihaknya memiliki bukti dan berbeda dengan kesaksian Beti.
Kedua saksi menurut Wahyu memberikan kesaksian yang tidak benar, khususnya Risda yang mengklaim kotak suara dari TPS dibawa ke gereja disebuah kompleks perumahan.
"Tidak sesuai fakta. Saya tidak menyatakan bohong. Saya hanya bisa katakan tidak sesuai fakta. Sebab kami punya dokumen faktanya yang beda sama kesaksian Ibu Beti," ungkap Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 21 Juni 2019.
"Kita enggak kesel ya. Tetapi kami keberatan. Kami keberatan sama kesaksian Bu Beti, Bu Risda. Bu Risda yang dari Kalbar itu kan memberikan kesaksian bahwa kotak suara itu kan dipindahkan ke gereja. Ini kan bahaya ya informasi seperti itu. Yang benar adalah, itu informasinya tidak benar," kata dia.
Advertisement