Sukses

Refly Harun Prediksi Putusan Sengketa Pilpres: The Game is Over

Refly memprediksi, hasil putusan hakim MK akan menolak permohonan pemohon.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut bahwa bukti dan keterangan saksi yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga selama sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum dapat menjawab dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Menurut saya pembuktian kemarin lemah," kata Refly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).

Refly berpandangan, sulit membuktikan adanya kekeliruan, kesalahan, bahkan kecurangan dalam hitung suara berjenjang.

"Sejak awal saya katakan, kalau yang dicari itu hitungan selisih suara secara faktual itu agak sulit, kalau pileg masih mungkin karena calonnya banyak, tetapi kalau pilpres susah dikaitkan dengan hitungan," tutur Refly.

Refly memprediksi, hasil putusan hakim MK akan menolak permohonan pemohon. Sebab, saksi yang dihadirkan belum dapat menjawab dan membuktikan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019.

"Saya katakan The Game is Over, karena hakim selama ini memutus berdasar apa yang di persidangan, bukan keyakinan publik," jelas Refly.

Menurut Refly, satu-satunya permohonan yang bisa saja dikabulkan hakim yakni soal status calon wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Bank Syariah. 

"Saya kira tinggal itu satu-satunya perdebatan. Saya tidak tahu bagaimana hakim memutus karena dari persidangan isu ini belum tereksploitasi dengan baik," Refly menyudahi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Diputus 27 Juni

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar rapat pemusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang putusan yang sedianya digelar 28 Juni dimajukan menjadi Kamis 27 Juni.

Seperti dilansir MK dalam laman resminya, sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan digelar pada pukul 12.30 WIB.

"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6/2019).

Menurut dia, MK mulai hari ini akan memberitahukan kepada para pihak agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni.

"Siang ini juga, surat panggilan sidang kepada para Pihak sudah disampaikan," kata Fajar.