Sukses

Sidang Putusan, MK: Dalil Prabowo soal Pembatasan Pers Tak Beralasan Demi Hukum

Kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di MK mendalilkan adanya kecurangan pemilu terkait dengan pembatasan pers.

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), mendalilkan adanya kecurangan pemilu terkait dengan pembatasan pers. Namun, dalam sidang pembacaan putusan, MK menyatakan dalil tersebut tak beralasan demi hukum.

Hakim Konstitusi Aswanto membeberkan, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan berupa pembatasan media dan pers dalam artian akses terhadap media tidak berimbang antara Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandi karena kepemilikan media yang sebagian besar berada di tangan tim pemenangan 01.

Salah satu media yang mencoba netral, menurut Pemohon, kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus mengentikan tayangannya.

"Untuk membuktikan dalilnya, pemohon mengajukan alat bukti surat. Pemohon juga tidak mampu menguraikan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara pemohon ataupun pihak terkait," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Masing-masing lembaga pers maupun lembaga penyiaran, sambungnya, memiliki kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte siapapun. Dalam alam demokrasi, di mana kebebasan pers mendapat jaminan penuh, bukan hanya oleh undang-undang tapi juga konstitusi.

"Maka mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM, berdasarkan argumentasi yang bertolak dari penilaian dari cara lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja jurnalistiknya yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain, mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi.

"Dalam hal ini akibat dimaksud adalah perolehan suara 01 dan 02, karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan demi hukum," tegas Aswanto.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tak Berwenang Adili Dugaan Kecurangan TSM

Mahkamah Konstitusi menilai pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga, keliru menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa adanya kecurangan yang didalilkan, yaitu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim Manahan Sitompul di dalam persidangan membeberkan bahwa dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu.

Terkait dugaan kecurangan TSM, sudah ada lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan hal tersebut sebelum rekapitulasi diputuskan.

"Bilamana tidak ditempuh satu pihak, itu persoalan lain. Dan bilamana sudah ditempuh tapi tidak memuaskan pihak tertentu itu persoalan lain," kata hakim Manahan.

"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab, secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah," Manahan melanjutkan.