Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menegaskan, dalil surat suara tercoblos dalam permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, adalah tak beralasan demi hukum. Menurut temuan hakim, berdasarkan dalil dan alat bukti pemohon, serta bukti Bawaslu, hasilnya tidak memvalidasi dalil Pemohon.
"Membuktikan dalil pemohon terkait dugaan surat suara tecoblos di TPS 42 Desa Jatetalasa Kec. Palangan Kab. Goa dan dugaan di wilayah Klender, Jakarta Timur, Bawaslu membawa bukti yang menyebut bahwa ketua KPPS setempat telah memperlihatkan kepada saksi, pengawas TPS, dan masyarakat dan petugas KPSS, telah mengganti surat suara itu dengan yang lain sebagai surat suara rusak," kata Palguna saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga
Menurut bukti yang dibawa Bawaslu, di TPS 42 Desa Jatetalasa, Kecamatan Palangan, Kabupaten Goa, ada sembilan surat suara rusak, dengan delapan surat suara telah tercoblos untuk pasangan 02, dan satu suara untuk pasangan 01.
Advertisement
"Berdasarkan itu, 01 mendapat 45 suara dan 02 mendapat 131 suara, untuk membuktikan itu Bawaslu membawa alat bukti," kata Palguna.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Suara Rusak
Terkait surat suara tercoblos di Jakarta Timur, Bawaslu meyampaikan jawaban tertulis kepada hakim majelis. Yakni, surat suara tercoblos telah disisihkan oleh KPPS dan dikategorikan surat suara rusak.
Ada pun bukti video diserahkan pemohon sebagai pendukung dalil dugaan kecurangan terkait, hakim majelis menemukan bahwa video tersebut hanya berisi gambar seseorang yang tengah menunjukkan surat suara tercoblos tanpa menjelaskan di mana kejadian itu berlangsung dan alamat TPS terkait.
"Bahwa berdasarkan fakta itu mahkamah berpendapat surat suara tercoblos tidak turut dihitung sehingga tak mempengaruhi suara pasangan calon dan dalil permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum," Palguna menandasi.
Advertisement