Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengomentari pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dibacakan dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Pertimbangan itu, menurut Pramono, membuktikan konstruksi permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi tidak jelas.
"Menurut saya konstruksi permohonannya tidak jelas kan sudah diselesaikan, kenapa kemudian didalilkan lagi," ujar Pramono di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Pramono menilai, tidak ada gunanya kasus kecurangan yang sudah diselesaikan dimasukkan dalam dalil gugatan di MK. Sebab, fakta hukumnya sudah selesai.
"Yang kayak gitu kan enggak ada gunanya. Fakta hukumnya kan sudah selesai. Bahwa terjadi kecurangan iya, pada awalnya. Tetapi kan sudah dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) ya, artinya sudah diperbaiki," ucapnya.
Menurutnya, kasus yang sudah diproses Bawaslu sudah dikoreksi. Artinya, kata Pramono, sia-sia mendalilkannya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Melemahkan Dalil
Belum lagi, 15 saksi yang dihadirkan, menurut Pramono malah melemahkan dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Terus kemudian mengambil saksi yang melemahkan permohonan mereka sendiri kan sayang," kata dia.
Mahkamah Konstitusi tengah membacakan putusan sengketa PHPU. MK banyak menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Â
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement