Sukses

Dalil Permohonan Dipatahkan MK, Pengacara Prabowo Salahkan Bawaslu

Tim Hukum Prabowo-Sandi menilai, sebagian dalil permohonan yang dipatahkan MK disebabkan oleh Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menilai, sebagian dalil permohonan yang dipatahkan Mahkamah Konstitusi (MK) disebabkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, Bawaslu memiliki problem struktural yang seolah memperlihatkan telah bekerja.

"Menurut saya ada problem struktural di Bawaslu. Ini tidak cukup dilihat bahwa seolah Bawaslu sudah bekerja, tapi performa pekerjaannya itu harus dinilai juga," kata pria yang karib disapa BW saat skorsing sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

BW mencontohkan, penilaian tersebut didasarkan dari kasus di daerah Jawa tengah yang dinyatakan telah lakukan pelanggaran, netralitas, namun dinyatakan ketidaknetralan tersebut bukan persoalan kampanye.

"Padahal kita tahu ketidaknetralan itu berkaitan dengan kampanye. Menurut saya ada problem di Bawaslu dan isu konstitusionalitasnya menjadi faktual kalau judicial activism mahkamah ditegakkan," ujar BW.

Kemudian, BW melanjutkan, pembuktian dalil menggunakan video beredar di masyarakat telah menunjukkan ada fakta kecurangan. Memang, BW mengakui, rekaman itu tidak bisa dikaitkan langsung bahwa mengakibatkan langsung dengan berkurangnya suara pasangan calon 02.

"Kita ingin menunjukkan kepada majelis bahwa terdapat fakta kecurangan di masyarakat yang telah terbukti. Itu sebabnya share mengenai pembuktian itu harus dilakukannya tidak hanya oleh pemohon karena fakta kecurangannya masif di mana-mana," BW menandasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Beri Beban Pembuktian ke MK

Hakim konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, bukti P145 untuk dalil 5.268 TPS yang suara Prabowo-Sandi nol tidak diserahkan kepada mahkamah. Tim hukum Prabowo-Sandi juga menggunakan diksi yang tidak menyebut angka pasti dengan menyebut sekitar 5.268 TPS.

Pemohon, menurut mahkamah, tidak menyebutkan secara khusus dari mana saja TPS yang mendapat suara nol. Mahkamah menilai pemohon ragu sehingga menggunakan diksi 'di hampir sebagian besar Jawa Tengah, Jatim khususnya Boyolali, Tapanuli Tengah, Nias Selatan, Sumut, Serta berbagai daerah lainnya'.

"Pemilihan diksi dimaksud secara implisit hendak memberikan beban kepada mahkamah untuk membuktikan berapa sesungguhnya jumlah TPS dan di mana saja TPS dimaksud yang pemohon dapat suara nol," kata Manahan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Penilaian mahkamah demikian berdasarkan pada argumentasi pemohon yang pada pokoknya menyatakan bahwa beban pembuktian tidak semata-mata diserahkan kepada pemohonnya," jelasnya.

Mahkamah tidak dapat menelusuri 5.268 TPS yang didalilkan karena tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak menunjukkan secara spesifik. Mahkamah menilai perolehan suara nol tidak mustahil, sebab pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf mendapatkan suara nol di Padang, Sumbar, dan Sampsng, Jatim.

"Mahkamah juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut karena pemohon tidak menyampaikan bukti-bukti-bukti suara nol untuk pemohon di 5.268 dimaksud. Dengan bukti dalil pemohon soal suara nol adalah mustahil adalah hal yang tidak terbukti," kata Manahan.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com