Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK)Â menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menerima dalil permohonan bahwa Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dari Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Pemilu 2019.
"Pemohon tidak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah bahwa hasil perhitungan menurut pemohon tersebut adalah hasil perhitungan yang benar karena tidak dapat membuktikan hasil perhitungan berdasarkan formulir rekapitulasi yang sah untuk seluruh TPS," ucap Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Pemohon menguraikan dalilnya bahwa Prabowo-Sandi memperoleh 52 persen atau 68.650.239 suara, sedangkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebanyak 63.573.169 atau 48 persen suara.
Advertisement
Namun menurut hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, provinsi hingga nasional oleh pihak termohon (KPU), calon presiden-wakil presiden Jokowi-Ma'ruf unggul dengan perolehan suara 85.607.362 suara, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 68.650.239 suara.
Majelis hakim pun mempertimbangkan, pemohon untuk membenarkan dalilnya tidak melampirkan bukti hasil rekapitulasi perolehan suara yang lengkap untuk 34 provinsi. Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pemohon, menurut pertimbangan Arief juga tidak lengkap bagi seluruh TPS.
"Sebagian besar model C1 tersebut merupakan hasil foto atau scan C1 yang tidak diuraikan dengan jelas mengenai sumbernya, dan bukan berupa salinan C1 yang resmi yang diserahkan kepada saksi pemohon di TPS," tutur Arief.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Beralasan Menurut Hukum
Oleh karena ketidaklengkapan dan ketidakjelasan alat bukti, maka mahkamah pun memutuskan untuk tidak menerima dalil pemohon terkait perolehan suara versi Prabowo-Sandiaga.
"Mahkamah berpendapat, dalil pemohon a quo tersebut tidak dapat diterima karena tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Arief.
Dalam permohonannya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga menyatakan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, dan meminta mahkamah untuk memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut.
Advertisement