Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Terkait hal itu, Prabowo mengaku menerima keputusan tersebut.
"Sesuai dengan kesepatakan yang kami buat, kami akan tetap patuh melalui jalur konstitusi kita, dan sistem perundang-undangan, maka dengan ini kami menyatakan menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).Â
Baca Juga
Kendati menerima, namun Prabowo mengaku hasil keputusan tersebut mengecewakan bagi pihaknya. Akan tetapi, pihaknya telah sepakat untuk patuh pada jalur konstitusional.
Advertisement
"Bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan bagi kami dan para pendukung Prabowo-Sandiaga. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh melalui jalur konstitusi kita dan sistem perundang-undangan," ucap Prabowo. Â
"Kami menyerahkan sepenuhnya keadilan hakiki kepada Allah SWT," ucap lanjut Prabowo.
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.