Liputan6.com, Jakarta -m Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno usai mendengar hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sidang sengketa hasil pemilu presiden.
"Rapat pleno terkait hasil putusan, bagaimana kita menyikapinya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Arief mengatakan, merujuk pada perundangan Pemilu, penetapan pasangan terpilih akan dilakukan KPU tiga hari setelah putusan MK. Oleh karena itu, KPU memplenokannya malam ini guna menggodok persiapan.
Advertisement
"Jadi kita rapat dulu lalu kita akan tindaklanjuti tentu sesuai mekanisme undang-undang dibatasi 3 hari, artinya Jumat, Sabtu, Minggu," jelas Arief.
Arief mengaku pemilihan hari penetapan harus dikondisikan bersama seluruh jajarannya. Kemudian, pihaknya sebagai penyelenggara juga wajib memberi pemberitahuan kepada pihak terkait menyangkut hal teknis dalam penetapan pasangan calon terpilih.
"Ada dokumen-dokumen yang harus kami siapkan menuju penetapan itu," lanjut dia.
Nantinya, penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU sebagai penyelenggara akan dirilis dalam bentuk Surat Ketetapan atau SK. Memang dalam pemberian SK ini, pasangan calon dibolehkan untuk tidak hadir. Namun sebagai lazimnya, KPU tetap akan mengundan pasangan calon terpilih.
Menurut jadwal direrima, rapat pleno KPU akan dilangsungkan malam ini pukul 23.00 WIB di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.