Sukses

Gerindra: Pidato Prabowo Menghormati Putusan MK Punya Makna yang Luas

Terkait dengan putusan MK, Hendarsam menjelaskan pihak Prabowo tidak akan menempuh jalur hukum lain.

Liputan6.com, Jakarta - Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko mengungkapkan, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam pidatonya usai putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan menerima putusan tersebut. Walaupun tidak mengucapkan selamat kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin, dia menjelaskan dalam pidato itu sudah terkandung makna ucapan selamat.

"Ini hanya pilihan kata dan tepat bisa jadi menaungi seluruh makna yang disampaikan. Itu sudah terkandung ucapan selamat dan menerima putusan MK. Salah satu spirit untuk menghormati putusan MK," kata Hendarsam dalam diskusi politik bertema Peta Politik Pasca-Putusan MK di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Dia menjelaskan, kalimat menghormati putusan MK yang dikeluarkan Prabowo memiliki makna yang luas.

"Saya ingin memberikan pesan. Ini style aja, bahwa kata menghormati cangkupannya lebih luas daripada kata selamat. Dalam proses ke depan masalah menjalankan putusan MK sendiri," lanjut Hendarsam.

Masih terkait dengan putusan MK, Hendarsam menjelaskan pihak Prabowo tidak akan menempuh jalur hukum lain. Hal tersebut sudah dibicarkana tim hukum bersama Prabowo usai putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Ini adalah langkah konstitusional terakhir," kata Hendrasam.

Pihaknya melihat tidak ada langkah hukum lagi. Tim hukum Prabowo-Sandi pun menyarankan tidak mengambil jalur lain dan menghormati putusan MK.

"Karena dari sisi legal standing bukan ranah internasional, jadi kami merasa bulat ini langkah konstitusional terakhir," lanjut Hendrasam.

2 dari 2 halaman

Permohonan Ditolak Seluruhnya

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam. Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 WIB hingga pukul 21.15 WIB.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com