Sukses

Prabowo-Sandiaga Tak Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih di KPU

Prabowo maupun Sandiaga sudah memiliki jadwal lain.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menyampaikan, pasangan calon presiden dan wakil presidennya tidak akan menghadiri rapat pleno terbuka penetapan presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat.

"Yang datang hanya perwakilan saksi kami yang di KPU saja," tutur Andre saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (30/6/2019).

Menurut Andre, baik Prabowo maupun Sandiaga sudah memiliki jadwal lain. Sebab itu, keduanya absen dan tidak akan bertemu Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin di KPU sore nanti.

"Agenda internal aja," jelas Andre.

Sebelumnya, capres dan cawapres Jokowi dan Ma'ruf Amin dijadwalkan menghadiri rapat pleno KPU penetapan presiden terpilih dan wakil presiden terpilih, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi -Ma'ruf Amin, Verry Surya Hendrawan mengatakan, kehadiran Jokowi dan Ma'ruf Amin, ini adalah sebagai ungkapan rasa syukur atas selesainya rangkaian panjang proses pemilu 2019.

"Insyaallah, kehadiran Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, akan didampingi para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik anggota Koalisi Indonesia Kerja, serta pimpinan TKN, menjadi wujud soliditas dan kekompakan secara nyata," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu .

Rombongan Jokowi dan Ma'ruf Amin ini, kata dia, akan dipimpin oleh Ketua TKN, Erick Thohir.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019 lalu.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.