Sukses

Resmi Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Jokowi-Ma'ruf Semringah Tinggalkan KPU

Jokowi-Ma'ruf Amin bersama-sama meninggalkan Gedung KPU dengan menggunakan mobil Toyota Alphard berplat nomor B 1757 ERM.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih telah selesai, Minggu (30/6/2019). Keduanya pun meninggalkan Gedung KPU Jakarta Pusat sekitar pukul 16.55 WIB.

Jokowi-Ma'ruf terpantau bersama-sama meninggalkan Gedung KPU dengan menggunakan mobil Toyota Alphard berplat nomor B 1757 ERM. Mantan Wali Kota Solo itu sempat melambaikan tangan dan melempar senyum semringah kepada para awak media.

Para sekertaris jenderal partai politik, anggota Koalisi Indonesia Kerja (KIK) dan pimpinan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf turut mengantarkan kepergian keduanya. Anggota Paspampres juga tampak mengamankan.

Jokowi-Ma'ruf Amin sebelumnya sempat memberikan pidatonya usai ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Jokowi sempat berbicara soal rekonsiliasi dengan rivalnya, Prabowo-Sandiaga.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku siap kapan pun bertemu dengan Prabowo. Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi membahas perbedaan politik setelah KPU menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih

Sebelumnya, KPU menetapkan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019. Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU hari ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.

"Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan Berlaku Mulai 30 Juni 2019

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019. "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.

Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Aminmendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.