Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan cara-cara yang demokratis dalam memilih pemimpin. Karena itu rakyat secara bebas dan rahasia bisa menentukan sosok yang akan memimpin daerahnya.
"Rakyat tentu sudah semakin rasional dan tahu mana calon yang layak memimpin. Di saat yang sama pendidikan politik harus terus berjalan," ungkap politisi yang juga anggota MPR senior, Sabam Sirait, saat dihubungi Selasa (21/7/2020).
Hal ini dinyatakan Sabam saat ditanya terkait dengan agenda Pilkada Serentak 2020. Sebanyak 270 daerah akan melaksanakan Pilkada pada 9 Desember akhir tahun ini. Jadwal Pilkada Serentak 2020 ini diundur tiga bulan dari semula 23 September 2020 mengingat pandemi virus Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Advertisement
Politisi yang sudah berpolitik sejak zaman Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo ini mengingatkan agar Pilkada ini harus berjalan dengan fair dan jujur. Kejujuran itu bukan semata harus dilakukan para penyelenggara dan peserta, melainkan juga semua rakyat yang akan memilih.
"Tidak boleh menggunakan isu SARA, menghasut atau menggunakan isu-isu yang bisa membuat perpecahan bangsa," kata Sabam yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Kepada para calon, Sabam mendorong untuk terus belajar dengan sungguh-sungguh. Termasuk mempelajari dan memahami kondisi daerah yang akan dipimpinnya. Juga harus memahami kondisi rakyatnya, baik dari sisi sosial, ekonomi dan pendidikan. Sehingga ketika menang nanti bisa mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Sabam juga menekankan bahwa Pilkada 2020 dilaksanakan di tengah-tengah pandemi sehingga harus bergandengan tangan dengan segala keterbatasan untuk mensukseskan gelaran pilkada yang bermartabat. Sabam juga berpesan kondisi saat ini jangan dijadikan oleh para calon untuk menjadi bahan kampanye politik.
"Visi dan misi Cakada nantinya harus mampu membawa kesejukan dan optimisme baru bagi masyarakat untuk menyongsong masa yang lebih baik lagi. Tenaga bangsa ini sudah banyak terkuras untuk Covid-19, untuk itu kita harus sungguh-sungguh bekerja dengan jujur dan totalitas untuk mensukseskan Pilkada 2020," jelas Sabam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perppu Jadi UU Pilkada
Diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, resmi disahkan sebagai undang-undang.
Pengesahan itu ditetapkan dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020), yang diikuti anggota Dewan secara fisik dan virtual.
Perubahan ketiga UU 1 Tahun 2015 dalam Perppu 2 Tahun 2020 ini disebabkan adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 yang dinyatakan WHO. Pandemi Covid-19 telah merenggut ratusan ribu jiwa di dunia termasuk di Indonesia, dan belum menunjukkan tanda-tanda penurunan infeksi. Pandemi Covid-19 telah dinyakatan sebagai Bencana Nasional Non-alam di Indonesia.
Â
Advertisement