Sukses

KPU Surabaya Harap Anggaran Pilkada 2020 Cair

KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Jawa Timur menyatakan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya 2020 mulai September 2019. Bahkan tahapan penting dilakukan pada Desember 2019.

Oleh karena itu, KPU Kota Surabaya mengharapkan anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sekitar Rp 85,3 miliar bisa segera dicairkan oleh pemerintah kota setempat.

"Anggaran Pilkada Surabaya 2020 sampai sekarang belum selesai diverifikasi oleh Pemkot Surabaya," ujar Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi dilansir Antara di Surabaya, Jumat (6/9/2019).

Dia menuturkan, tahapan krusial Pilkada Surabaya 2020 dimulai Desember 2019, salah satunya penyerahan syarat dukungan Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur perseorangan yang dilakukan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.

Tahapan tersebut sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1912/PL.01-SD/06/KPU/IX/2019 Tentang Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Terus tahapan yang di Desember, pembiayaan ikut siapa?," ujar dia.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid menuturkan, salah satu syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan ke KPU Surabaya yakni menyerahkan 138.565 ribu fotokopi KTP elektronik atau 6,5 persen dari DPT pada pemilu terakhir.

"Kami berharap pasangan calon perseorangan dapat melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya seperti halnya surat pernyataan dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan) dan fotokopi KTP elektronik," ujar dia.

Tahapan Pilkada Surabaya 2020 terdiri dua tahap yakni tahap persiapan dan penyelenggaraan. Untuk tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hubah Daerah (NPHD), pengelolaan program dan anggaran, penyusunan Peratuan dan Keputusan Penyelenggaraan Pemilihan.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis daerah KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS dan KPPS, pembentukan dana masa kerja PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan, pengelolaan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.

Untuk tahapan penyelenggaraan meliputi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pendaftaran pasangan calon, sengketa TUN Pemilihan, masa kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, pemungutan dan penghitungan.

Selain itu, rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan pasangan terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), sengketa pengesahaan hasil pemilihan (PHP), penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, dan evaluasi dan pelaporan tambahan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 3 halaman

KPU Sebut Syarat Maju Cawali Surabaya Independen Lebih Mudah pada 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan syarat bisa maju dalam Pilkada Surabaya 2020 untuk jalur independen lebih mudah jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya.

"Iya benar, cawali independen tahun depan lebih mudah," kata Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Khalid, seperti dikutip dari Antara, di Surabaya, Rabu.

Dia menuturkan, salah satu syarat yang dinilai relatif lebih mudah adalah syarat pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) pada Pilkada serentak 2015 yang mana pemilih harus terlebih dahulu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), tapi untuk pilkada serentak 2020 tidak harus masuk DPT.

Ia menuturkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terakhir pada 2017 menyebut pemilih baru yang telah memenuhi syarat umur 17 tahun yang belum masuk DPT bisa menjadi salah satu syarat dukungan bagi calon wali kota (cawali) independen.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat dukungan calon perseorangan yang maju pada pilkada, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah pemilih (DPT pilkada terakhir).

Adapun dukungan cawali independen di Surabaya pada 2020 sekitar 6,5 persen dari DPT terakhir yang mencapai 2.131.756 pemilih. "Kurang lebih dukungan KTP yang harus didapat sekitar 138.000," ujar dia.

Diketahui seorang advokat, M. Sholeh sebelumnya telah mendeklarasikan diri sebagai Bakal Calon Wali Kota Surabaya jalur independen di salah satu kafe di Surabaya, Kamis, 4 Juli 2019.

Sholeh menargetkan 138 ribu kartu tanda penduduk sebagai salah satu persyaratan pencalonan cawali independen di Pilkada Surabaya 2020 terpenuhi dalam waktu empat bulan.

Sholeh menuturkan, pihaknya sudah punya sejumlah perangkat yang nanti akan memperlancar proses pengumpulan KTP. Perangkat tersebut di antara para pendukung yang terdiri dari advokat, para guru honorer, seniman, budayawan, lembaga swadaya masyarakat, pegiat sosial dan warga Surabaya.

"Nanti ada teman-teman yang dulu saya bantu akan membantu proses pengumpulan KTP," kata Sholeh yang juga pengacara ini.

3 dari 3 halaman

Kata Sosiolog Politik

Sosiolog Politik Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Agus Machfud Fauzi menilai, peluang Cawali Surabaya jalur independen, M. Sholeh tetap ada, jika tidak ada figur yang tepat sebagai pelanjut Wali Kota Tri Rismaharini.

"Kemungkinan bisa, meski tantangannya besar," kata dia.

Menurut dia, tantangan Sholeh maju sebagai Cawali Surabaya tidak hanya mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP), tanda tangan bermaterai sebagai syarat maju, melainkan juga optimisme dari personilnya.

"Dia punya, tetapi trust publik belum ada indikasi. Dia belum bisa menampilkan modal sosial sebagai bakal calon yang mempunyai kapasitas," ujar dia.