Sukses

Ketua KPU: Kecepatan Informasi Dibutuhkan untuk Sukseskan Pilkada 2020

Menurut Arief, tanpa kecepatan dan percepatan informasi setiap penyelenggaraan pemilihan umum yang disuguhkan ke publik akan menjadi tidak bermakna.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengingatkan penyelengara pemilihan umum untuk memberikan prioritas terhadap kecepatan informasi yang sampai ke publik di setiap tahapan Pilkada 2020.

"Kecepatan informasi ini dibutuhkan, karakteristik penting informasi itu adalah cepat, ada kecepatan dan percepatan. Kalau tidak, anda akan dilindas oleh gelombang waktu yang berjalan begitu cepat," kata Arief Budiman saat kegiatan Konsolidasi Nasional KPU 2019 untuk mematangan persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020, di Jakarta, Minggu 22 September 2019.

Seperti dilansir dari Antara, tanpa kecepatan dan percepatan informasi setiap penyelenggaraan pemilihan umum yang disuguhkan ke publik menurut dia, akan menjadi tidak bermakna sama sekali.

Contohnya, menurut Arief, tansparansi penyelenggaraan pemilu kalau tidak didukung oleh teknologi informasi maka dia tidak akan memiliki makna apa-apa.

"Kemudian teknologi informasi itu menjadi tidak bermakna juga kalau tidak cepat atau lambat. Contohnya KPU memutuskan sesuatu hari ini, tapi dipublikasikan bulan depan, itu sudah dilindas zaman," katanya.

Sebenarnya, pemilu di Indonesia sudah memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akurasi dan kecepatan. Hal itu kata dia, telah ditunjuk pada penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Legislatif 2019.

Sekarang ini, menurut Arief, penyelenggara tinggal melanjutkan tren yang sudah diciptakan di Pemilu 2019 itu ke penyelenggaraan Pilkada 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penyusunan Anggaran

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah daerah akan menyelesaikan penyusunan anggaran biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 secara tepat waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Umumnya, 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 telah mengantisipasi penyediaan anggarannya dalam APBD, baik pada perubahan APBD 2019 maupun APBD 2020," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/9/2019). Demikian dilansir dari Antara.

Tjahjo juga mengimbau daerah yang belum menyepakati naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk segera menyelesaikan pembahasan naskah tersebut.

"Saya yakin pada saatnya nanti pendanaan yang akan digunakan oleh penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan," ujar dia.

Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 23 September 2020 di 270 daerah yang terdiri atas sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.