Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah siap, kendati masih ada beberapa pihak yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Tidak masalah harga saja, kompromi saja, tapi secara prinsip anggaran sudah dipersiapkan oleh daerah baik untuk provinsi dan RAPBD 2020 sudah semua masuk, tinggal ada sejumlah daerah yang jumlahnya masih dibargaining oleh KPU,” ujar Tjahjo usai acara Konsolidasi Nasional KPU di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Baca Juga
Menurutnya, nilai anggaran Pilkada Serentak 2020 bervariasi. Dia menjelaskan, jumlah anggaran pelaksanaan pilkada bergantung pada beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, daerah, wilayah, kegiatan, dan sebagainya.
Advertisement
Tjahjo menegaskan, 270 Ditjen Keuangan Daerah dan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri sudah berkoordinasi terkait persiapan Pilkada Serentak 2020.
“Untuk Pilkada Serentak, 270 Dirjen Keuangan Daerah kami dan Otda kami sudah memanggil seluruh daerah di 270. Secara prinsip anggarannya cukup tercukupi, prinsip,” tuturnya.
“Karena saya masih punya wewenang untuk memaraf setiap RAPBD atau perubahan APBD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Tjahjo mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahapan Pilkada Serentak 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Tahapan pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada Rabu 23 September 2020.
"Selanjutnya KPU membahas dalam rapat pleno dan kemudian menentukan tanggal 23 September," kata Arief.
Kemudian, pendaftaran calon gubernur akan dilaksanakan pada Februari 2020. Sedangkan pendaftaran calon bupati dan walikota akan dimulai Maret 2020.
Kampanye pilkada serentak para kandidat dimulai pada 1 Juli hingga 19 September 2020 dengan durasi 81 hari.
"Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Masa kampanye berdurasi 81 hari," ujar Arief.
Arief memaparkan, KPU Provinsi, kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di 270 daerah. Jika dirinci sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang akan mengikuti pilkada serentak.
Advertisement