Sukses

Revisi Syarat Maju Pilkada Tidak Boleh Mabuk hingga Zina, KPU: Agar Jadi Panutan

Dalam revisi PKPU, KPU merinci syarat bagi calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi dua peraturan KPU (PKPU). Salah satunya, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati hingga Wali Kota.

Dalam rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2017, pasal 4 tentang syarat pencalonan terdapat syarat tambahan yakni calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Perbuatan tercela kemudian dirinci menjadi, pertama larangan judi, mabuk, pengguna dan pengedar narkoba, hingga berzina.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, revisi atas PKPU itu bertujuan agar masyarakat mendapatkan pemimpin yang bisa menjadi teladan.

“Kan prinsipnya semua pihak, kita ini masyarakat menginginkan kepala daerah yang bisa menjadi selain integritas kinerjanya, tapi mereka itu sebaiknya bisa jadi panutan bagi warga masyarakat,” kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Pram menegaskan, revisi PKPU ini bukan hal baru, melainkan mendetailkan peraturan yang ada di PKPU sebelumnya di mana hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela.

“Itu kan sebenarnya aturan sudah sejak lama ada, ada sejak UU 1/2015 sudah ada, yang diterapkan untuk Pilkada 2015. Tapi aturan itu adanya di penjelasan UU sehingga banyak pihak yang tidak membaca,” kata Pram.

“Jadi perlu ditegaskan ini bukan aturan yang baru sama sekali, ini adalah aturan sudah ada sejak 2015 yang lebih kita eksplisitkan saja,” komisioner KPU itu menambahkan.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Acuan Penerbitan SKCK

Dengan adanya rincian apa saja yang masuk dalam perbuatan tercela, lanjut Pram, ia berharap penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tidak hanya formalitas saja.

“Kemudian akibat tidak didetailkan di aturan KPU padahal ada di undang-undang, itu pengurusan syarat berupa SKCK seolah-olah hanya jadi formalitas. Pihak kepolisian (disebut) tidak punya standar yang disebut tindakan tercela itu apa, seolah-olah itu tidak ada detailnya, padahal di UU ada,” ucapnya.

“Karena itu kita berharap dengan mengeksplisitkan yang disebut tindakan tercela atau asusila dalam PKPU, kita berharap pihak kepolisian ketika mengelurkan SKCK lebih hati-hati,” kata Pram menandaskan.