Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menanggapi tak adanya larangan mantan koruptor di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada 2020. Mardani berharap, KPU tetap berani mengambil inisiatif untuk menjaga persyaratan terkait integritas.
"Harapannya KPU tetap berani mengambil inisiatif untuk menjaga agar persyaratan integritas penting," kata Mardani di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Ketua DPP PKS itu mengaku mendukung KPU untuk berani mengambil sikap tegas. Supaya menjaga pemilu berkualitas.
Advertisement
"Mendukung KPU untuk terus berani mengambil sikap menjaga pemilu berkualitas," kata Mardani.
Dia berjanji agar memasukan larangan tersebut masuk dalam UU Pilkada. Sebab, yang menjadi alasan PKPU tak bisa melarang mantan napi mencalonkan karena tidak ada aturan dalam undang-undang.
Mardani mengatakan, Komisi II sudah mengajukan revisi UU Pilkada ke Baleg.
"Kita perbaiki di revisi UU Pilkada," ucapnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berkaitan dengan Pilkada 2020. Dalam PKPU, tidak dicantumkan larangan mantan koruptor maju dalam pilkada.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Dalam aturan, hanya mantan terpidana narkoba dan terpidana kejahatan seksual yang tak boleh maju pilkada. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf h.
Pasal 4 ayat (1) berbunyi: Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
huruf h: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual anak,".
Saksikan video di bawah ini:
Bukan Larangan
Sedangkan mengenai mantan koruptor muncul dalam pasal 3A ayat 3 dan ayat 4. Namun, bukan larangan.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Pasal 3A ayat 3 berbunyi: Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement