Sukses

Maju Perseorangan, Calon Maju di Pilkada Situbondo 2020 Wajib Didukung 41.920 Suara

Calon perseorangan Pilkada Situbondo 2020 wajib menyerahkan syarat dukungan dan fotokopi KTP elektronik atau e-KTP.

Jakarta - Calon perseorangan pada Pilkada Situbondo 2020 setidaknya harus didukung sebanyak 41.920 atau 8,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar di 9 kecamatan.

Hal tersebut sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo pada 3-16 Desember 2019 lalu. Artinya, ada waktu kurang lebih dua bulan bagi calon perseorangan mengumpulkan dokumen syarat minimal dukungan untuk maju Pilkada Situbondo 2020.

Menurut Komisioner KPU Situbondo yang menangani Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Iwan Suryadi, calon perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan dan fotocopy KTP elektronik atau e-KTP.

"Dan fotocopy e-KTP tersebut dilampirkan pada Formulir B1 KWK yang sudah ditandatangani dan diserahkan kepada KPU Situbondo, " ujar Iwan, Selasa, 18 Februari 2020.

Dia mengatakan, untuk pendaftaran calon perseorangan Pilkada Situbondo 2020 dimulai hari ini, Rabu (19/2/2020) hingga 23 Februari 2020 mendatang.

"Ini sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," jelas Iwan.

KPU Situbondo akan menerima penyerahan dokumen syarat calon perseorangan Pilkada Situbondo 2020 sesuai jadwal, yakni pada 19-22 Februari 2020 pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sedangkan hari terakhir pada 23 Februari 2020 dimulai pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 24.00 WIB.

 

Simak berita Times Indonesia selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: