Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah membuka posko penyerahan dokumen sebagai syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan untuk Pilkada Surabaya 2020.
"Posko penyerahan dokumen ini mulai dibuka pada tanggal 19 hingga 23 Februari," ungkap Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Kholid Asyadulloh, Rabu 19 Februari 2020.
Namun, terpantau oleh TIMES Indonesia hingga pukul 13.00 WIB, belum ada bakal pasangan calon yang datang untuk menyerahkan dokumen.Â
Advertisement
Menurut Kholid, biasanya pasangan calon akan menyerahkan dokumen mereka di hari-hari terakhir.
"Harusnya kebiasaan ini diubah. Sebab jika terdapat kesalahan atau kekurangan pada dokumen, kan mereka sendiri yang repot kalo setornya mepet-mepet," kata Kholid mengingatkan.
Untuk itu, KPU Surabaya mengimbau agar para bakal pasangan calon menyerahkan dokumen mereka sesegera mungkin. Â
Â
Saksikan video pilihan lainnya di sini:
5 Bakal Paslon yang Telah Mendaftar
Sementara itu, lima bakal pasangan calon yang telah mendaftar Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya adalah:
1.      Soleh dan Taufik Hidayat
2.      Muhammad Yasin dan Gunawan
3.      Usman Hakim dan Sirojul Alam
4.      Saputro dan Agung Purnomo
5.      Fathul Muid dan Tatik Effendy
Sedangkan satu dari tiga jenis dokumen yang harus disiapkan oleh bakal paslon adalah formulir B1-KWK Perseorangan, yang merupakan lembar dukungan dengan ketentuan satu orang satu dukungan.
Formulir ini harus dilengkapi dengan fotokopi KTP dan cap jempol atau tanda tangan pendukungnya.
Bakal pasangan calon perseorangan wajib mengumpulkan minimal 138.565 pendukung yang tersebar di paling sedikit 16 kecamatan.Â
Â
Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.
Advertisement