Sukses

KPU Surabaya Tentukan Status Pasangan Bacawali Perseorangan Sholeh-Taufik pada 26 Februari

Bakal Calon Wali Kota (bacawali) Surabaya jalur perseorangan dalam Pilkada Surabaya M.Sholeh membantah pemberitaan pihaknya ditolak oleh KPU Surabaya lantaran tidak memenui syarat.

Liputan6.com, Jakarta - Status syarat dukungan bakal calon wali kota Surabaya jalur perseorangan M.Sholeh dan Taufik Hidayat diterima atau tidak diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya atau KPU Surabaya pada 26 Februari 2020.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Surabaya Kholid Asyadulloh menuturkan, paling akhir penghitungan manual 26 Februari. Pihaknya mengharapkan sebelum tanggal tersebut sudah selesai hitungnya.

"Jadi statusnya ditolak atau diterima ditentukan tanggal itu," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/2/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul syarat dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) masih kurang 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Surabaya atau setara dengan 138.565 KTP elektronik.

"Silon tetap seperti itu. Tapi kita melakukan pengecekan manual," kata dia.

Diketahui pasangan Sholeh-Taufik menyerahkan syarat dukungan ke KPU Surabaya di hari terakhir pada Minggu siang, 23 Februari 2020.  Hanya saja, berkas Sholeh-Taufik yang diterima tersebut masih diperlukan perbaikan karena belum lengkap.  Mendapati hal itu, Sholeh-Taufik harus balik lagi karena harus fotokopi dokumen dukungan. Akhirnya pada Minggu malam, 23 Februari 2020 sekitar pukul 23. 15 WIB balik ke KPU Surabaya. 

KPU Surabaya tetap menerima pasangan Sholeh-Taufik karena patokannya adalah kedatangan dan registrasi serta sudah submit silon. Adapun data syarat dukungan pasangan Sholeh-Taufik yang masuk silon sebanyak 96.215, sedangkan data fisik atau manual yang masuk di KPU Surabaya diperkirakan 193.000. 

Saat ditanya apakah ada aturan jika data yang di silon tidak memenuhi otomatis gugur, Khalid mengatakan pada intinya di hari berakhir silon berapapun diterima setelah itu baru dilakukan pengecekan secara manual.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Kata M.Sholeh

Bakal Calon Wali Kota (bacawali) Surabaya jalur perseorangan dalam Pilkada Surabaya M.Sholeh membantah pemberitaan pihaknya ditolak oleh KPU Surabaya lantaran tidak memenui syarat.

Pihaknya malah kembali ke KPU untuk memenuhi persyaratan dokumen dukungan. "Kita kembali lagi ke KPU untuk penuhi persyaratan itu. Bahkan kita sampai subuh di KPU,” ujar Sholeh, seperti dikutip dari Antara, Senin pekan ini.

Ia menuturkan, persoalan sistem informasi pencalonan (silon) memang menjadi kendala apalagi waktu penyerahan dukungan ada perubahan jadwal yang mana semula dijadwalkan pada Maret diubah menjadi Februari.

“Jadi pada prinsipnya pendaftaran itu ada aturan di PKPU. Data fisik harus dientri dalam silon. Tapi silon ini tidak ada di UU, hanya ada di PKPU,” ujar dia.

Ia menuturkan, KPU sebenarnya mempermudah dengan ada silon tersebut, tapi justru mempersulit pasangan calon. Hal itu karena calon wajib mengumpulkan dukungan KTP dan surat pernyataan dukungan, setelah itu baru dimasukkan ke silon. Apalagi silon beberapa kali ngadat.

"Kita sudah memasukkan data ke Silon sekitar 96 ribu. Bukannya kita tidak menuruti, tapi belum memenuhi. Kita sudah berupaya," ujarnya.

Saat ditanya yang jadi acuan silon atau bukti fisiknya, Sholeh mengatakan, silon hanya memudahkan, tapi yang dijadikan acuan utama tetap bukti fisik.

"Sama dengan Pemilihan legislatif memakai situng (sistem perhitungan suara), tapi yang jadi acuan tetap rekapilitasi manual," kata dia.

Saat ditanya apakah pihaknya akan menggunggat KPU atas persoalan ini, Sholeh mengatakan tidak menggugat karena pihaknya sudah diterima di KPU Surabaya. "Coba kalau semalam tidak diterima, bisa saya gugat. Saya juga akan memperkarakannya ke Bawaslu Surabaya," kata dia.