Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan, jajarannya agar netral saat pelaksanaan Pilkada 2020. Pernyataannya ini menanggapi sejumlah purnawirawan Polri yang ikut dalam kontestasi tersebut.Â
"Kami tekankan (kepada) anggota tidak usah terlibat dalam hal mengampanyekan dan secara diam-diam mendukung paslon khususnya dari eks Polri. Karena memang jelas penekanan Kapolri, kami harus netral," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 27 Februari kemarin.
Dilansir Antara, setidaknya ada tiga orang dari unsur Polri yang menjadi bakal calon dalam Pilkada Serentak 2020.
Advertisement
Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal yang maju dalam Pilgub Sumbar, Irjen (Purn) Ike Edwin yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Bandar Lampung menggandeng Zam Zanariah, dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen (Purn) Machfud Arifin dalam kontestasi Pilkada Surabaya.
Sigit meminta seluruh anggota Polri patuh dan menjaga instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Terlebih netralitas Polri telah diatur dalam Undang-Undang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Netral Kena Sanksi Kode Etik
Dia pun memastikan bila ada jajarannya yang tidak netral, akan mendapat sanksi kode etik.
Sigit pun menyoroti tentang pelaporan yang ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Dia meminta anggota yang bertugas di Sentra Gakkumdu harus benar-benar profesional dan netral.
"Apabila memang didukung bukti yang cukup,‎ harus diproses. Kalau memang tidak cukup bukti, ya jelaskan ke masyarakat," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.
Advertisement