Sukses

Bawaslu Temukan KTP Panwascam Masuk Dukungan Kandidat di Pilkada Rejang Lebong

Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada masing-masing PPK.

Liputan6.com, Rejang Lebong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menemukan KTP petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masuk syarat dukungan kandidat pilkada setempat dari jalur perseorangan.

Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso mengatakan, selain adanya KTP anggota Panwascam yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan tersebut, juga ditemukan KTP staf Bawaslu dan Panwascam yang juga dijadikan syarat dukungan pencalonan.

"Kalau kemarin ada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), ini juga terjadi pada staf Bawaslu ada empat orang, kemudian Panwascam empat orang dan staf Panwascam sembilan orang," ujar dia di Rejang Lebong, Rabu, 11 Maret 2020 seperti dilansir Antara.

Adanya temuan penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tersebut tambah dia, setelah dilakukan verifikasi administrasi syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan yang akan maju dalam pilkada serentak 2020 di daerah itu.

Adanya temuan KTP yang dijadikan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan itu akan segera mereka klarifikasi dengan melakukan pemanggilan guna dimintai klarifikasi karena penyelenggara Pemilu tidak boleh mendukung calon manapun.

"Ini sangat penting karena berkaitan dengan netralitas penyelenggara Pemilu, untuk itu kami akan melakukan proses klarifikasi sehingga akan di ketahui seperti apa mereka ini," kata Ketua Bawaslu Rejang Lebong ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPU Lakukan Klarifikasi

Sementara itu di lain tempat Koordinator Divisi Hukum KPU Rejang Lebong, Fahamsyah mengatakan adanya temuan KTP enam PPK di wilayah itu dalam syarat pencalonan jalur perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) sudah mereka klarifikasi kepada masing-masing PPK.

"Enam anggota PPK yang KTP-nya masuk dalam dukungan calon perseorangan ini sudah kita mintai klarifikasi dan mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah mendukung atau memberikan KTP kepada calon manapun," terang dia.

Sebelumnya, pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah menyerahkan syarat dukungan pencalonan jalur perseorangan sebanyak 26.976 dukungan. Setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 2.274 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tinggal 24.702 dukungan, namun syarat ini masih melebihi ketentuan minimal yakni sebanyak 20.334 dukungan.