Sukses

Covid-19 Merebak, Komisi II DPR: Belum Perlu Peninjauan Ulang Jadwal Pilkada 2020

Salah satu bentuk kesiapan KPU ditunjukkan dengan menetapkan SOP tertentu dalam proses persiapan pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa belum perlu meninjau kembali jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal ini menanggapi adanya usulan agar pelaksaan pilkada ditinjau ulang setelah merebaknya virus Corona atau Covid-19. 

"Saya kira kita belum perlu memutuskan buru-buru apakah Pilkada Serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September kita tunda atau tidak," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, saat dihubungi, Selasa (17/3/2020). 

Menurut dia, untuk sementara, KPU perlu menjalankan proses persiapan jelang Pilkada 2020 yang sudah ditetapkan. Sembari tetap waspada dan menjalankan upaya pencegahan Covid-19.

"Namun aktivitas yang melibatkan kumpulan banyak orang, disiapkan dengan skala yang terbatas dan dibagi terminnya," ujar Doli.

Salah satu bentuk kesiapan KPU tersebut, kata dia, bisa ditunjukkan dengan menetapkan SOP tertentu dalam proses persiapan pilkada.

"KPU dan Bawaslu saya kira perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini," imbuhnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Melihat Perkembangan Situasi

Dia pun berpandangan bahwa perkembangan situasi maupun kondisi tetap harus diperhatikan. Terutama terkait sikap dan kebijakan pemerintah pusat terkait penyakit yang sudah menjadi pandemi itu.

"Selanjutnya akan kita lihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu, sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait Pandemi Corona itu," jelas dia. 

"Kita semua berharap agar penanganan pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," tandasnya.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: MerdekaÂ