Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan segala macam opsi untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Termasuk kemungkinan ditunda hingga tahun depan pada September 2021.
Ketua KPU Arief Budiman pun menjelaskan rumusan penundaan Pilkada Serentak 2020.
Baca Juga
KPU Pecat Ketua KPPS di Jaktim Imbas Kasus Pencoblosan Surat Suara Pram-Rano
Hasil Rekapitulasi Data Suara Pilkada Sumatera Selatan di KPU, Proses Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Kabupaten Masih Berlangsung
Hasil Quick Count Terbaru Pilkada 2024 DKI Jakarta dari 3 Lembaga Survei Terpercaya, Data Sudah 100%
"Awalnya, hanya penundaan proses hingga tiga bulan atau hingga penetapan status bencana nasional sampai Mei 2020," ujar Arief saat teleconference, Minggu (29/3/2020).
Advertisement
Namun, kata dia, KPU harus menghadapi tahapan pendaftaran bakal calon, sehingga, dihitung proses pemilihan ditunda hingga Desember 2020. Tetapi, penundaan penghitungan suara pada Desember juga dinilai berat.
"Tetapi melihat situasi dan perkembangan yang terjadi sampai dengan saat ini, rasa-rasanya memundurkan sampai dengan Desember itu terlalu berat. Terlalu riskan, dan kita akan mengeluarkan energi terlalu besar. Karena kalau tidak terkejar, mundur tiga bulan, maka kita harus merevisi lagi, lalu memundurkan lagi," papar Arief.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPU menyiapkan skenario Pilkada Serentak 2020 ditunda sampai tahun depan.
Arief mengatakan, awalnya merancang Pilkada ditunda sampai Juni 2021, namun karena dianggap tidak cukup waktu luang untuk penundaan, maka muncul opsi pemungutan suara dilakukan pada September 2021.
"Maka opsi yang paling panjang adalah ditunda selama satu tahun. Jadi akan dilakukan September 2021," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bisa Ubah Banyak Hal
Menurut Arief, penundaan Pilkada hingga September 2021 akan mengubah banyak hal. Dia mengatakan, data pemilih yang tengah dikerjakan KPU tidak akan berlaku.
"Begitu juga daerah yang menyelenggarakan Pilkada bisa bertambah. Dalam Undang-Undang telah ditentukan siapa saja yang berhak mengikuti Pilkada 2020," kata dia.
Dengan dimundurkan hingga satu tahun, lanjut Arief, muncul pertanyaan apakah kepala daerah yang masa jabatannya habis mendekati September 2021 bisa diikutkan.
"Apakah peserta yang sama juga akan diikutkan di Pilkada September 2021? Ataukah kemudian kepala daerah yang masa jabatan berakhirnya itu diperpanjang sampai dengan Sepetember 2021, maka daerah itu juga akan bisa diikutkan," kata Arief.
Dia menyebut, jika ditunda hingga tahun depan, maka akan banyak daerah yang dipimpin oleh pejabat sementara dalam waktu yang lama.
Sehingga, menurut Arief, perlu dipikirkan konsekuensi demikian termasuk jika nanti diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Â
Advertisement
Bisa Keluarkan Perppu
Arief mengatakan, dengan kondisi pandemi Corona Covid-19, maka cukup syarat untuk dikeluarkan Perppu.
"Dalam beberapa analisis, beberapa ahli hukum mengatakan, sudah cukup syarat untuk dikeluarkannya Perppu," kata dia.
Menurutnya, semua pihak terkait harus bersama mengkaji dampak penundaan itu. Perlu juga dilihat apa saja pasal yang harus direvisi atau diubah.
"Kita bersama harus mengkaji dampak-dampak yang kita sebutkan tadi termasuk melihat apakah hanya pasal tentang hari pemungutan suara saja yang harus direvisi? atau juga ada pasal-pasal lain yang tekena dampak ini dia juga harus dilakukan revisi," pungkas Arief.
Pilkada 2020 sedianya digelar pada September mendatang. Namun, karena pandemi virus Corona Covid-19, KPU sudah memutuskan menunda proses Pemilu.
Empat proses yang tengah berjalan kemudian ditunda, yaitu Pelantikan PPS (Petugas Pemungutan Suara), verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pelantikan PPDP (Petugas Pemutahiran Data Pemilih), dan proses pemutakhiran data pemilih.
Â
Reporter : Ahda Bayhaqi
Sumber : Merdeka
Â
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.