Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR akan membahas mekanisme penundaan Pilkada Serentak siang ini. DPR bersama KPU dan Kemendagri akan memutuskan apakah Pilkada Serentak 2020 ditunda atau tidak.
Penundaan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang menunda proses penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona. KPU sendiri membuka opsi agar pilkada ditunda hingga tahun depan.
Baca Juga
"Membahas, iya. Tapi keputusan penundaan atau tidak setelah semua pembahasan selesai," ujar Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Qoumas melalui pesan singkat, Senin (30/3/2020).
Advertisement
Menurut Yaqut, apabila ditunda maka mekanismenya pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Opsi itu terbuka karena dalam situasi genting pandemi corona.
"Kalau ditunda, mekanismenya bisa melalui Perppu," ucapnya.
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rapat Pilkada
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap, KPU dan Komisi II telah membahas secara informal penundaan pilkada. Namun, secara resmi keputusan apakah akan ditunda akan dibahas dalam rapat komisi setelah DPR membuka masa sidang.
Hari ini (30/3/2020) DPR kembali membuka masa sidang dengan rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB. Arief mengatakan, rapat komisi ini akan langsung digelar setelah paripurna dengan cara sebagian hadir secara fisik sisanya bisa virtual melalui teleconference.
"Untuk pertemuan fisik hanya dibatasi 20 orang selebihnya online. Diupayakan semuanya dengan pertemuan online," kata Arief.
Reporter:Â Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement