Sukses

Bawaslu Bengkalis Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye Saat Pandemi Corona

Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengingatkan kepada setiap bakal calon bupati dan wakil bupati di wilayah itu tidak menjadikan pandemi virus corona sebagai ajang kampanye.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, mengingatkan kepada setiap bakal calon bupati dan wakil bupati di wilayah itu tidak menjadikan pandemi virus corona (COVID-19) sebagai ajang kampanye dan promosi diri meraih simpati masyarakat.

"Kita mengimbau setiap bakal calon untuk tidak memanfaatkan situasi wabah COVID-19 sebagai ajang promosi untuk kepentingan politik," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis, Usman di Bengkalis, Senin (28/4/2020).

Namun pihaknya belum melayangkan surat imbauan terkait permasalahan ini kepada pimpinan partai politik maupun bakal calon untuk Pilkada Kabupaten Bengkalis 2020.

"Sekurang-kurangnya imbauan ini dapat dijadikan sarana untuk mengingatkan setiap bakal calon yang memiliki kepentingan politik di tahun 2020 ini," ungkap Usman seperti dikutip dari Antara.

Diungkapkannya, penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini telah dirasakan sangat berdampak terhadap sejumlah tahapan Pilkada Serentak 2020 yang mengalami penundaan.

"Situasi ini juga turut menyisakan dan mengakibatkan berbagai persoalan dalam kehidupan perekonomian di masyarakat," kata Usman.

Usman juga berharap, walaupun terjadi penundaan terhadap tahapan pilkada hendaknya nanti pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Banyak Calon Beri Sembako

Saat ini sejumlah tokoh yang digadang-gadang akan bertarung di pilkada Kabupaten Bengkalis kerap muncul di masyarakat dengan memberikan bantuan baik berupa masker, sembako ataupun kebutuhan lainnya kepada masyarakat terdampak COVID-19.

Diharapkan, pemberian bantuan itu dilakukan secara tulus dan ikhlas kepada masyarakat tanpa berharap meraih simpati menghadapi Pilkada 2020.