Sukses

Komisi II DPR: Perppu Penundaan Pilkada Sudah Sesuai Kesepakatan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memandang, terbitnya Perppu mengenai penundaan Pilkada 2020 sudah sesuai kesepakatan. Dalam kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, Pilkada 2020 yang sedianya digelar September ditunda menjadi Desember 2020.

"Kan sudah terbit sesuai kesepakatan. Karena, kalau waktu kita rapat terakhir kalau memang pemerintah mengambil opsi tanggal 9 Desember Pilkada, Perppu harus keluar diakhir April atau awal Mei supaya tahapan Pilkada di bulan Juni dengan asumsi pandemi Corona dan tanggap darurat Covid-19 itu sudah relatif mereda. Sehingga tahapan-tahapan Pilkada bisa dimulai," kata Saan kepada Liputan6.com, Rabu (6/5/2020).

Karena sesuai kesepakatan, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasti sudah memiliki langkah-langkah untuk mempersiapkan pilkada pada 9 Desember 2020.

"Dengan keluarnya Perppu, KPU sudah punya payung hukum untuk mempersiapkan lanjutan tahapan-tahapan yang beberapa bulan ke belakang tertunda. Kan ada 4 tahapan yang tertunda dan KPU sudah harus mempersiapkan tahapan mana yang KPU mulai," jelas Saan.

Politisi NasDem ini memandang, jika memang masih ada pandemi di bulan Juni, tentu KPU bisa saja mengatur dengan menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Oh tentu harus disesuaikan. Dan nanti KPU akan membikin PKPU ya, peraturan KPU terkait dengan soal Pilkada dan tentu nantinya akan konsultasi dengan DPR, dan tentu PKPU itu semangatnya mempertimbangkan faktor pandemi Covid-19," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perppu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada, Senin (4/5/2020).

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan 20 Desember 2020. Ditunda pelaksanaanya dari sebelumnya Septmber 2020 lantaran adanya pandemi Covid-19.

Dalam Perppu tersebut menetapkan, memutuskan; peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.

Kemudian dalam Perppu tersebut juga tertuang perubahan pada pasal 120. Sehingga dalam pasal tersebut berisi dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

Kemudian, pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti.

Tunggu Keputusan KPU

Dalam pasal 122 dan 123 juga disisipkan satu pasal yaitu pasal 122A yang menjelaskan pelaksanaan pilkada akan diselenggara setelah diputuskan oleh KPU.

"Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan," kutip dalam Perppu.

"Kemudian penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," tulis Perppu tersebut.

Tidak hanya itu, ketentuan mengenai tata cata dan waktu pelaksanaan pemilu juga akan diatur oleh KPU. Kemudian pada pasal 201 dan pasal 202 disisipkan pasal 201 yang menjelaskan bahwa penundaan dilakukan lantaran adanya bencana nonalam.

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A. Pasal II," tertulis pada pasal 201A.