Jakarta - Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengatakan, ada fenomena politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang Pilkada Serentak 2020.
Menurutnya ada tiga bentuk politisasi bansos yakni yang dilabeli kepala daerah, dilabeli simbol-simbol politik dan pemberian bansos bukan atas nama pemerintah, tetapi nama pribadi kepala daerah.
Baca Juga
Terkait hal tersebut, Bawaslu Sumsel mengimbau kepada bupati dan wakil bupati untuk tidak mempolitisasi bansos, karena tidak etis.
Advertisement
"Kami mengimbau kepada bupati dan wakil bupati silahkan saja untuk mendistribusikan bansos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iin diacara Diskusi Rutin IKA FISIP Unsri secara Daring, Senin (11/5/2020).
Iin juga meminta petahana Kepala Daerah untuk tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) ditengah wabah Covid-19.
"Walau secara aturan tidak melanggar karena belum ada penetapan pasangan namun secara norma kurang etis," ujar Iin.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perlu Ditelusuri
Dia menambahkan ada UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota terutama pasal 71 (1) dan (3) serta 73 (1) yang mengatur larangan petahana menggunakan kewenangan untuk kepentingan politik 6 bulan sebelum penetapan paslon yang mungkin jadi bahan pertambangan soal ini.
"Tapi hal ini perlu penelusuran mendalam mengingat ada penundataan tahapan karena Covid-19," terang Iin.
Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.
Advertisement