Liputan6.com, Kupang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan semua daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, untuk tidak memanfaatkan anggaran pengawasan selama belum ada kepastian tahapan dan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Anggaran pengawasan pilkada 2020 tidak dikembalikan kepada pemerintah, tetapi kami sudah keluarkan larangan kepada daerah untuk tidak boleh memanfaatkan anggaran yang ada sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata Jemris Fointuna, Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi NTT, di Kupang, Selasa (26/5/2020) di lansir Antara.Â
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pemanfaatan anggaran pengawasan pilkada selama tahapan dan jadwal pilkada belum dilaksanakan.
Advertisement
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,55 miliar, untuk membiayai pengawasan dalam Pilkada serentak 2020 di sembilan kabupaten di Provinsi NTT.Â
Alokasi anggaran pengawasan itu, tercantum dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), yang telah ditandatangani pemerintah dan Bawaslu pada sembilan kabupaten.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alokasi Anggaran Pilkada NTT
Kesembilan kabupaten yang menandatangani NPHD yakni Kabupaten Sabu Raijua dengan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan anggaran Rp10,4 miliar.
Lalu Kabupaten Malaka dengan jumlah anggaran sebesar Rp 7,1 miliar dan Kabupaten Sumba Timur dengan alokasi anggaran sebesar Rp 11,1 miliar.
Disusul Kabupaten Belu dengan alokasi anggaran sebesar Rp 7,4 miliar, Kabupaten Ngada dengan jumlah NPHDnya sebesar Rp 6 miliar.
Sedangkan alokasi anggaran untuk Kabupaten Sumba Bara sebesar Rp 5,9 miliar, Kabupaten Manggarai Barat Rp 11 miliar dan Kabupaten Manggarai Rp 7,1 miliar.
Jemris menambahkan, tidak mengetahui persis berapa anggaran yang sudah dimanfaatkan, tetapi sejak adanya keputusan penundaan tahapan dan jadwal pilkada, semua daerah telah diminta untuk menghentikan penggunaan anggaran pengawasan.
Advertisement