Sukses

Perludem: Lanjutkan Pilkada di Tengah Pandemi, Keputusan yang Mengkhawatirkan

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah, belum memiiki kerangka hukum yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta DPR dan Pemerintah sepakat pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilakukan 9 Desember 2020. Karenanya diperlukan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru untuk melanjutkan tahapan yang akan dimulai 15 Juni 2020. 

Sementara itu, Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai keputusan tersebut sangat mengkhawatirkan.

Meskipun sudah diduga dari awal, bahwa memang pemerintah dan sebagian besar partai politik menginginkan tahapan pilkada tetap dilanjutkan dan pemungutan suara dilaksanakan pada Desember 2020.

"Keputusan melanjutkan tahapan pilkada ditengah pandemi Covid-19, dengan masa persiapan yang sangat sempit adalah keputusan yang mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara pemilu," kata Fadli, Kamis (28/5/2020).

DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, lanjut dia, terlihat kurang peduli terhadap kondisi faktual. Bahwa hingga hari ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19, bahkan korban meninggal dunia masih terus bertambah.

"Belum menunjukkan kecenderungan akan melandai, apalagi berakhir," ungkap Fadli. 

Dia menuturkan, pelaksanaan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah, belum memiiki kerangka hukum yang sejalan dengan protokol penanganan Covid-19.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kualitas Pilkada Bisa Menurun

Perppu No. 2/2020 sama sekali tidak mengatur pelaksanaan pilkada yang menyesuaikan pelaksanaan tahapan yang sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. 

Dia menyadari bahwa dalam rapat kesimpulan kemarin, pelaksanaan akan mengikuti protokol kesehatan dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis.

"Untuk menyiapkan ini tentu dibutuhkan waktu yang cukup. Sementara, keputusan untuk memulai kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020, jelas membuat waktu mempersiapkan kerangka hukum untuk melaksanakan pilkada dengan protocol Covid-19 tidak cukup. Akibatnya akan sangat berbahaya. Kualitas pilkada bisa menurun. Derajat keterwakilan pemilih menjadi tidak maksimal. Ini jelas bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan pilkada itu sendiri," ucapnya.

Selain itu, soal anggaran yang akan naik, sudah barang tentu proses pembahasan dan penambahan anggaran ini tentu membutuhkan waktu. Selain itu, harus segera melakukan pengadaan terhadap Alat Pelindung Diri (APD) dan perangkat lainnya untuk melaksanakan pilkada.

"Satu hal yang perlu diingat oleh DPR, Pemerintah, dan KPU, bahwa ketika tahapan pilkada nanti dilanjutkan, akan langsung berhadapan dengan tahapan pendaftaran pemilih, serta verifikasi dukungan calon perseorangan. Artinya, Alat Pelindung Diri (APD) dan perangkat kesehatan lainnya akan langsung digunakan dalam lebih kurang 18 hari kedepan," tutur Fadli. 

"Pertanyaannya, bagaimana mungkin pengadaan APD dan perangkat secara massal, distribusinya ke seluruh daerah pemilihan bisa selesai, sementara uangnya saja baru mulai mau dianggarkan. Sesuatu yang rasanya kurang rasional di dalam persiapan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020," ucapnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.