Sukses

La Nyalla Minta Pilkada Serentak 9 Desember Dikaji Ulang, Ini Sebabnya

La Nyalla mengambil contoh kota Surabaya yang hendak melaksanakan pilkada pada Desember mendatang.

Jakarta - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Karena saat ini masih banyak daerah zona merah Covid-19 di Indonesia.

"Sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota kabupaten yang masih dalam zona merah. Bahkan kurvanya belum menurun. Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik. Itu dari sisi wabah itu sendiri," ungkapnya di Surabaya, Kamis, 28 Mei 2020.

Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi dimana pandemi belum dinyatakan berakhir, lanjut La Nyalla.

"Ini penting untuk dikaji secara mendalam, termasuk apa urgensinya harus dipaksakan tahun ini?" ucapnya lagi. 

Dia mengambil contoh kota Surabaya yang hendak melaksanakan pilkada pada Desember mendatang, padahal Surabaya, Sidoarjo dan Gresik merupakan penyumbang 65 persen kasus Covid-19 di Indonesia. Ia khawatir Surabaya akan menjadi seperti di kota Wuhan.

"Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah dengan refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah ini. Dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkan untuk penanganan pandemi. Nah, pilkada ini menurut saya, salah satu anggaran belanja yang bisa ditunda," jelas La Nyalla.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ajukan Tambahan Anggaran

KPU RI memang mengajukan tambahan anggaran di luar anggaran sebelumnya untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) guna menyesuaikan penyelenggaraan pilkada dengan protokol kesehatan.

Anggaran tersebut di antaranya digunakan untuk membeli masker bagi 105 juta pemilih, sebesar Rp 263,4 miliar.

Kemudian, untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih sebesar Rp 259,2 miliar. Dan Rp 10,5 miliar untuk alat kesehatan bagi PPS dan Rp 2,1 miliar untuk PPK.

Sebelumnya, Bawaslu RI pernah melansir 10 kerawanan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi. Di antaranya kecemasan dan kekhawatiran petugas penyelenggara pilkada meskipun bekerja dengan protokol kesehatan.

Dari sisi pemilih, dimungkinkan terjadi penurunan pengguna hak suara, bila masyarakat memilih tidak hadir ke TPS. Dan kerawanan politik uang, mengingat masyarakat berada dalam situasi ekonomi yang sulit. 

 

Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.