Sukses

Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, KPU Kebut PKPU Berbasis Protokol Covid-19

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan digelar 9 Desember mendatang. Adapun tahapan pelaksanaannya bakal dimulai pada 15 Juni, bulan ini.

Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menggodok Peraturan KPU (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa bencana nonalam yang mengadopsi protokol kesehatan Covid-19.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah akan digelar 9 Desember mendatang. Adapun tahapan pelaksanaannya bakal dimulai pada 15 Juni, bulan ini.

"Kami tengah merampungkan PKPU tersebut melalui FGD (focus group discussion) kemudian dimatangkan lewat uji publik yang rencananya pekan depan," ucap Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2020. 

PKPU tersebut akan mengadopsi protokol kesehatan yang bersumber dari Kementerian Kesehatan berikut masukan dari Gugus Tugas Penanggulangan covid-19.

"Hal itu untuk memastikan pelaksanaan pilkada tetap menjaga kesehatan dan mencegah penularan virus," ungkapnya. 

Ketentuan tersebut nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran KPU selaku pelaksana regulasi setelah disahkan oleh DPR RI dan diundangkan. Penyamaan persepsi sangat penting supaya dalam implementasinya tidak ada kesalahpahaman.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pilkada 2020 Tekankan Protokol Covid-19

Diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Komisioner KPU RI Viryan Aziz mengatakan, Pilkada 2020 menekankan protokol Kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan.

Salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak saat ini ialah tidak ada pemilih, petugas, dan peserta yang terpapar Covid-19 atau wafat.

"Saat ini KPU sedang intensif koordinasi dengan Gugas dan Kemenkes merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan. Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi," ucap Viryan.

 

 

Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.