Sukses

Pemprov Bengkulu Tak Sanggup Tambah Anggaran Pilkada 2020

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra memperkirakan pihaknya membutuhkan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Liputan6.com, Bengkulu - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengaku tidak sanggup jika harus menambah anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Sebab, APBD Provinsi Bengkulu sangat terbatas mengingat telah dilakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Corona.

"Dengan Ketua KPU sudah saya sampaikan melalui WA agar kiranya memanfaatkan anggaran yang ada," kata Hamka di Bengkulu, seperti dilansir Antara, Selasa (9/6/2020).

Kendati demikian, Hamka menyebut Pemprov Bengkulu sangat berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada 2020 yang rencananya digelar 9 Desember 2020.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan tidak dilakukannya rasionalisasi anggaran hibah untuk pelaksanaan pilkada, baik itu untuk KPU maupun Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

"Kalaupun tidak melakukan rasionalisasi terhadap anggaran itu, minimal tidak menambah karena kondisi keuangan kita terbatas dan kita juga mengalokasikan anggaran untuk kepentingan Covid-19," papar Hamka.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Alokasikan Rp 160,5 Miliar

Pemprov Bengkulu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 160,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2020. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pilkada itu telah dilakukan pada medio Oktober 2019.

Dari anggaran Rp 160,5 miliar itu, KPU Provinsi Bengkulu mendapat anggaran sebesar Rp 110 miliar dan Bawaslu Provinsi Bengkulu mendapat sebesar Rp 50,5 miliar.

"Terkait kesiapan anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Pemprov Bengkulu telah mentransfer anggaran sebesar 40 persen sesuai dengan arahan pemerintah pusat," ucap Hamka.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra memperkirakan pihaknya membutuhkan tambahan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

Tambahan anggaran itu untuk melengkapi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Pilkada ditingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengingat Pilkada ini diselenggarakan ditengah pandemi Covid-19.