Sukses

Khawatir Wabah COVID-19 Meluas, Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 terkait penundaan pelaksaan Pilkada Serentak 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).

Ketua PWSPP Johan Syafaat Mahanani dalam permohonannya mempersoalkan Pasal 201 A ayat (1) dan (2) perppu tersebut, yang mengatur pelaksanaan Pilkada Serentak diundur hingga Desember 2020 karena bencana nonalam COVID-19.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia yang masih terpuruk karena pandemik COVID-19," kata pemohon dalam permohonannya, Rabu (10/6/2020).

Pemohon mengaku tidak setuju dengan pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan perppu itu, di antaranya karena wabah COVID-19 tidak dapat diprediksi serta negara-negara lain yang juga terdampak COVID-19 tetap menggelar pemilu lokal mau pun nasional.

Dengan dijalankannya tahapan pilkada serentak mulai Juni 2020 dan pemungutan suara pada Desember 2020, pemohon khawatir penyebaran COVID-19 semakin luas karena banyak pertemuan akan dilakukan.

"Pilkada serentak pada Desember 2020 akan memperparah penyebaran COVID-19 sehingga pemohon dan masyarakat semakin tidak bisa beraktivitas secara normal," ujar pemohon seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, pemohon berpendapat anggaran untuk pelaksanaan pilkada lebih baik dialokasikan untuk menanggulangi wabah COVID-19 serta memperbaiki kondisi ekonomi.

Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonannya agar pilkada digelar setelah pemerintah mencabut penetapan bencana nonalam COVID-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penundaan Pilkada Dapat Diperpanjang

Ada pun Perppu Nomor 2 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu mengatur waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020.

Meski begitu, pemerintah menyebut apabila hingga Desember 2020 pandemik COVID-19 belum berakhir, maka penundaan pelaksanaan pilkada serentak dapat diperpanjang.