Sukses

Bawaslu Akan Lanjutkan Pembentukan Panwaslu Pilkada 2020

Bawaslu bakal melakukan monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwaslu Desa/ Kelurahan.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia siap melanjutkan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) untuk mengawasi Pilkada 2020 dengan mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19 yang lengkap.

"Jadi secara kelembagaan kami sudah siap sampai saat ini dengan di desa. Cuma ada beberapa desa dan kecamatan yang sempat tertunda karena pandemi ini," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers daring di akun Youtube Bawaslu RI, Senin 15 Juni 2020, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Abhan, Bawaslu RI akan terus melanjutkan tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan yang tertunda seperti di empat Kecamatan yang belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, yaitu 2 Kecamatan di Provinsi Kalimantan Tengah dan masing-masing 1 Kecamatan di Provinsi Sulawesi Utara dan Sumatera Utara.

Abhan mengatakan, Bawaslu RI juga membutuhkan satu lagi kelembagaan Pengawas selain Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/ Kelurahan, yaitu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Tapi memang saatnya nanti (dibentuk Panwaslu TPS) pada 23 hari sebelum hari pemungutan, baru dibentuk Pengawas TPS. Karena memang masa kerja Pengawas TPS itu hanya satu bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan 7 hari setelah pemungutan," tutur Abhan.

Sebagaimana diketahui, 12.715 Panwaslu Kecamatan telah dibentuk sejak 6 November hingga 18 Desember 2019. Namun, Bawaslu melakukan penonaktifan sementara terhadap Panwascam yang telah dibentuk karena adanya pandemik Covid-19.

Begitu pula dengan 39.595 Panwas Kelurahan/Desa yang telah dibentuk sejak 10 Februari hingga 12 Maret 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bimbingan teknis secara daring

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu segera melanjutkan pembentukan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena pandemik Covid-19 itu.

Seiring dengan penyesuaian protokol Covid-19, Fritz memastikan Bawaslu bakal melakukan monitoring terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapatkan kesulitan dalam proses pengaktifan Panwascam dan Panwaslu Desa/ Kelurahan.

Dia meyakinkan, dalam pelaksanaan proses pengaktifan panwas Ad Hoc, Bawaslu akan tetap berjalan sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami akan lakukan bimbingan teknis secara daring, atau video tutorial dan tatap muka. Ini diharapkan menjadi pengembangan kapasitas bagi Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di tengah pandemi Covid-19," kata Fritz.