Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan penerapan protokol kesehatan bakal menjadi salah satu fokus pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di DIY.
"Pemenuhan fasilitas alat pelindung diri (APD) termasuk yang menjadi perhatian kami untuk diawasi juga," kata Ketua Bawaslu Provinsi DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, Minggu, 21 Juni 2020 dilansir Antara.Â
Meski demikian, menurut dia, mekanisme pengawasan penerapan protokol kesehatan masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 yang mengatur tahapan pilkada pada masa pandemi.
Advertisement
"Sepanjang KPU mengatur bahwa aparat KPU harus memakai masker, bukan masyarakatnya, melainkan aparat KPU ketika menjalankan tugas di lapangan. Akan tetapi, sekarang masih menunggu aturan teknis KPU," jelas Bagus. Â
Menurut dia, pilkada yang akan digelar pada masa pandemi Covid-19 membuat tugas pengawas pemilu makin berat.
Mereka tidak hanya konsentrasi mengawal agar pilkada berjalan demokratis, tetapi juga harus mengindahkan protokol pencegahan Covid-19.
"Pengawasan dilakukan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, physical distancing, dan menghindari kerumunan agar tidak menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19," ujarnya.Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tantangan untuk Meyakinkan Masyarakat
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi DIY Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa KPU Provinsi DIY bersama KPU kabupaten memiliki tantangan yang besar untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemungutan suara pilkada di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul aman.
"Kami harus menyiapkan protokol kesehatan sedemikian rupa supaya masyarakat yakin bahwa kami mampu menyelenggarakan pemilu yang aman," kata Hamdan.
Advertisement