Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan verifikasi faktual calon pasangan perseorangan di Pilkada Sumbar dimulai pada 27 Juni 2020. Verifikasi faktual dengan mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Nantinya berkas verifikasi faktual akan didistribusikan ke semua kabupaten kota pada Senin (22/6/2020).Â
"Berkas tersebut nantinya diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani.Â
Advertisement
Dia mengungkapkan berkas itu akan sampai ke tangan PPS pada 27 Juni. Dalam jadwalnya tahapan verifikasi faktual ini dimulai dari 27 Juni hingga 12 Juli 2020.Â
Apabila pendukung tidak bersedia ditemui, boleh berkomunikasi melalui panggilan video di tempat pendukung.
"Nanti untuk berita acara hasil verifikasinya, pendukung dapat mengunggah serta mengisi data dan mengirim kembali isian data di halaman yang di sediakan," kata Izwaryani seperti dilansir dari Antara, Senin (22/6/2020).Â
Dia berharap semua pendukung nantinya dapat ditemui oleh petugas agar bisa dilakukan verifikasi faktual.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Anggaran APD Belum Ditetapkan
Sementara itu, mengenai kebutuhan anggaran untuk alat pelindung diri (APD) di Pilkada Sumbar saat belum ditetapkan kebutuhannya.
"Kita saat ini terus melakukan pembahasan bersama Pemprov Sumbar, karena anggaran akan dipakai sebagian dari APBD dan sebagian dari APBN yang saat ini juga belum turun," tutupnya.
Â
Reporter:Â Fikri Faqih
Sumber: MerdekaÂ
Advertisement